Filsafat hukum adalah ilmu
filsafat yang menyelidiki hukum sebagai suatu bentuk yang sangat khas dari
pegawasan sosial dalam sebuah masyarakat yang teroorganisasi berdasarkan politik
yang dianut, bagaimana masyarakat tersebut mempertahankannya, dan bagaimana
pelaksanaanya melalui suatu proses yuridis dan administratif. (Roscoe Pound, Philosophy of Law, Living Schools of
Phylosophy, hlm.67).
Daftar Pustaka:
Mudyahardjo, Redja.
(2012). Filsafat Ilmu Pendidikan Suatu
Pengantar. Bandung: Rosda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar