Sabtu, 17 Desember 2016

Pengertian Filsafat Hukum



    Filsafat hukum adalah ilmu filsafat yang menyelidiki hukum sebagai suatu bentuk yang sangat khas dari pegawasan sosial dalam sebuah masyarakat yang teroorganisasi berdasarkan politik yang dianut, bagaimana masyarakat tersebut mempertahankannya, dan bagaimana pelaksanaanya melalui suatu proses yuridis dan administratif. (Roscoe Pound, Philosophy of Law, Living Schools of Phylosophy, hlm.67).

Daftar Pustaka:
Mudyahardjo, Redja. (2012). Filsafat Ilmu Pendidikan Suatu Pengantar. Bandung: Rosda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar