Prinsip – prinsip praktis adalah proposisi – proposisi yang
berisi ketentuan umum kehendak, yang memiliki beberapa aturan praktis. Prinsip
– prinsip itu bersifat subjektif, atau merupakan maksim – maksim, ketika
kondisi ini oleh subjektif dianggap sahih hanya bagi kehendaknya sendiri.
Prinsip – prinsip itu bersifat objektif, atau merupakan hukum praktis, ketika
kondisi tersebut oleh subjektif diketahui objektif, yakni sahih untuk kehendak
setiap makhluk rasional.
Kant, Immanuel. (2005). Kritik
Atas Akal Budi Praktis.Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar