Kamis, 22 Desember 2016

Hukum Dasar tentang Akal Budi Praktis yang Murni

     Kaidahnya adalah bahwa maksim kaidah anda selalu dapat pada saat menjadi sebuah prinsip yang membentuk hukum universial.  Akal budi murni dengan sendirinya bersifat praktis, dan ia memberi  (manusia) sebuah hukum universal, yang dapat kita sebut sebagai hukum moral.  Pada manusia, hukum moral memiliki bentuk imperatif. Meskipun kita dapat beranggapan bahwa manusia sebagai makhluk rasional memiliki kehendak murni (pure will), sejak mereka dipengaruhi oleh keinginan – keinginan dan motif – motif indriawi kita tidak dapat menganggap mereka memiliki kehendak suci (holy will), kehendak menolak maksim apa pun yang bertentangan dengan hukum moral tersebut. Oleh karena itu, hukum moral bagi mereka adalah sebuah imperatif, yang secara kategoris memerintah karena ia tak bersyarat. Hubungan kehendak murni dengan hukum moral bersifat bergantung yang disebut “keharusan” (obligation).

 Daftar Pustaka:
Mudyahardjo, Redja. (2012). Filsafat Ilmu Pendidikan Suatu Pengantar. Bandung: Rosda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar