Kaidahnya adalah bahwa maksim kaidah anda selalu dapat pada
saat menjadi sebuah prinsip yang membentuk hukum universial. Akal budi murni dengan sendirinya bersifat
praktis, dan ia memberi (manusia) sebuah
hukum universal, yang dapat kita sebut sebagai hukum moral. Pada manusia,
hukum moral memiliki bentuk imperatif. Meskipun kita dapat beranggapan bahwa
manusia sebagai makhluk rasional memiliki kehendak murni (pure will), sejak mereka dipengaruhi oleh keinginan – keinginan dan
motif – motif indriawi kita tidak dapat menganggap mereka memiliki kehendak
suci (holy will), kehendak menolak
maksim apa pun yang bertentangan dengan hukum moral tersebut. Oleh karena itu,
hukum moral bagi mereka adalah sebuah imperatif, yang secara kategoris
memerintah karena ia tak bersyarat. Hubungan kehendak murni dengan hukum moral
bersifat bergantung yang disebut “keharusan” (obligation).
Daftar Pustaka:
Mudyahardjo, Redja.
(2012). Filsafat Ilmu Pendidikan Suatu
Pengantar. Bandung: Rosda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar